Desa Kalimati (29/01/2024) Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Kalimati berjalan lancar pada hari Kamis 25 Januari 2024 sebanyak 112 orang telah hadir.
KPPS adalah kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, KPPS yang dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS. KPPS Desa Kalimati memiliki anggota PPS sebanyak 112 orang, dengan jumlah TPS sebanyak 16 TPS. Setiap anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.
Tugas KPPS di Desa Kalimati adalah untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya. Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Salah satu arahan penting yang disampaikan agar KPPS di Desa Kalimati juga aktif memberikan informasi kepemiluan kepada pemilih. Salah satu tugas selain melaksanakan tahapan prapemungutan, pelaksanaan pemungutan, serta pascapemungutan suara harus aktif sosialisasikan pemilu. Sosialiasi dapat dilakukan melalui media social.